DPR Surati Presiden Minta Keluarkan Ampres Tentang Provinsi Tapanuli
Posted by Postinus Gulö on January 15, 2008
Sumber: SIB, 15 Januari 2008
Jakarta (SIB)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) minta Presiden segera mengeluarkan Amanat Presiden (Ampres) tentang Provinsi Tapanuli. Permintaan tersebut tertuang dalam surat nomor LG.01/9580/DPR-RI/2007 tanggal 10 Desember 2007. Hal ini ditegaskan wakil ketua Komisi II DPR-RI Fachrudin (F-PDIP) saat menerima kunjungan ketua Panitia Pembentukan Provinsi Tapanuli Ir GM Chandra Panggabean Rabu (9/1) di ruang sekretariat Komisi II DPR-RI, Jakarta. Dalam kunjungan ini ketua panitia didampingi Hasudungan Butar-Butar (Sekretaris) dan Josmar Naibaho (Humas).
Selain mengusulkan Ampres Provinsi Tapanuli, DPR-RI juga mengusulkan Ampres 14 kabupaten/kota. Diantaranya empat di Sumatera Utara, yakni Kabupaten Nias Barat, Nias Utara dan Kota Gunung Sitoli yang dimekarkan dari Kabupaten Nias, serta Kota Berastagi yang akan dimekarkan dari Kabupaten Tanah Karo. Paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah usul diterima, Presiden sudah merespons dengan menunjuk wakil pemerintah untuk bersama-sama dengan DPR membahas sebelum kemudian diundangkan. ‘Jika tidak ada hambatan, diharapkan bulan depan Propinsi Tapanuli sudah mulai dibahas,’ ujar Fachrudin.
Menurut Fachrudin, pengajuan usul DPR mengenai 14 RUU tentang pembentukan kabupaten/kota dan RUU pembentukan Provinsi Tapanuli diawali dengan laporan penyampaian hasil verivikasi yang dilakukan oleh komisi II DPR-RI atas daerah-daerah dimaksud.
Dalam surat Ketua Komisi II DPR-RI nomor PW.00/634/Kom. II/XI/2007 tanggal 21 November 2007 yang ditandatangani oleh EE Mangindaan dan ditujukan kepada Pimpinan DPR-RI disebutkan bahwa berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPR-RI tanggal 11 September 2007 dan mengacu kepada pasal 130 ayat (7) huruf (b) Peraturan Tata Tertib DPR yang memberi tugas konstitusi bidang legislasi, Komisi II telah memverifikasi 15 RUU. ‘Keputusan paripurna DPR-RI tanggal 11 September 2007 mengamanatkan RUU 14 Kabupaten/Kota dan RUU Provinsi Tapanuli memerintahkan Komisi II melakukan verivikasi,’ ujar Fachrudin.
Tugas verifikasi ini diawali dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja) pada tanggal 12 November 2007. Hasilnyapun telah dilaporkan dalam rapat intern/pleno Komisi II.
Dalam rapat Pleno tersebut diputuskan 14 (empat belas) RUU tentang pembentukan Kabupaten/Kota dan RUU tentang pembentukan Provinsi Tapanuli telah memenuhi syarat baik administratif, teknis, maupun fisik sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundangan.
Lebih jauh Fachrudin mengungkapkan, dari hasil kajian tersebut ditemukan bahwa Provinsi Tapanuli dan 13 Kabupaten/Kota telah memenuhi 11 (sebelas) butir persyaratan administratif yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
Informasi yang disampaikan Fachrudin tentu ditanggapi riang ketua Pemekaran Protap Ir GM Chandra Panggabean. Walau demikian, ia tetap berharap dukungan dari anggota DPR dan seluruh masyarakat yang menginginkan pemekaran masih tetap diperlukan hingga Tapanuli diundangkan menjadi sebuah provinsi baru.
‘Ini merupakan hasil kerja keras seluruh panitia dan berkat dukungan dari semua pihak. Saya mengajak segenap masyarakat bersatu padu mendukung pembentukan Protap,’ujar Chandra.
Sebelumnya, panitia juga melaporkan perkembangan rencana pembentukan Protap kepada penasihat panitia Jenderal (Purn) Luhut Panjaitan. Mantan Menteri Perdagangan yang selalu memberikan perhatian terhadap pembangunan Tapanuli ini pun menyambut gembira. ‘Ini perkembangan baik, mari kita bersatu padu mewujudkan Tapanuli menjadi sebuah provinsi,’ ujar Luhut.
Seperti diketahui, sebelumnya telah diberitakan koran ini, pada tanggal 27 November 2007 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melalui paripurna telah secara bulat menyetujui usul pembentukan Provinsi Tapanuli. Keputusan persetujuan ini diambil setelah sebelumnya tim dari DPD melakukan kajian dan peninjauan langsung ke wilayah yang akan bergabung dengan Provinsi Tapanuli.
Jika kelak diundangkan, wilayah Provinsi Tapanuli dengan luas sekitar 2 juta ha dan jumlah penduduk 2,4 juta jiwa akan meliputi Tapanuli Tengah, Sibolga, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba Samosir, Samosir dan Nias Selatan. (Jos/g
This entry was posted on January 15, 2008 at 7:18 am and is filed under Berita Aktual Nias, Pemekaran Daerah (Nias Barat). You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
dogom harahap said
selamat kepada penduduk Nias dan Taput & Tapteng.