Medan (SIB, 26/5/09)
Mendagri H Mardiyanto atas nama Presiden RI akan melantik Penjabat (Pj) Bupati Nias Utara, Barat dan Kota Gunungsitoli sekaligus meresmikan ke-tiga daerah otonomi baru hasil pemekaran Nias. Dengan demikian Sumut memiliki 33 kabupaten/kota.
Menurut Kadis Kominfo Provsu Drs Eddy Syofian, Senin (25/5) acara pelantikan akan dilaksanakan di Jakarta, Selasa (26/5). Sedang Pj yang dilantik yakni Tolu Aru Hulu menjadi Pj Bupati Nias Utara, Fadu Husi Daely menjadi Pj Bupati Nias Barat dan Drs Martinus Lase menjadi Walikota Gunung Sitoli.
Tolu Aru Hulu sebelumnya Kepala BKD Nias, Fadu Husi Daely sebelumnya Kadis Perikanan Nias Selatan dan Drs Martinus Lase staf ahli Gubsu. Sedang kedudukan ibukota Nias Utara terletak di Iotu, Kabupaten Nias Barat dengan ibukota Ono Limbu dan Kota Gunung Sitoli. (M3/x)
Archive for May, 2009
Bupati Tapanuli Tengah, Drs. Tuani Tuani Lumbantobing= Penyerobot Tanah Rakyat?
Posted by Postinus Gulö on May 5, 2009

Posted in Uncategorized | 1 Comment »
BPK TEMUKAN 19 DANA FIKTIF DI PEMKAB TAPTENG
Posted by Postinus Gulö on May 5, 2009
Sumber: Metro Tapanuli
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) telah memeriksa Laporan Keuangan Pemeritah Daerah (LKPD) Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun 2007. Rp. 175 juta realisasi Belanja Pembinaan Koordinasi Pemerintahan dan Pembentukan Propinsi Tapanuli tidak dilengkapi dengan laporan hasil kegiatan.
Hasil pemeriksaan semester II tahun 2008 itu disampaikan Ketua BPK Anwar Nasution, dalam Rapat Paripurna DPR di Senayan selasa (21 April).
Pemeriksaan BPK atas LKPD kabupaten Tapteng antara lain menemukan,
Ke-1, realisasi belanja daerah sebesar RP. 303.112.500,00 tidak sesuai pengangggarannya. Ke-2, terdapat pemecahan kontrak pengadaan barang pada sekretarian daerah ebesar Rp. 194.838.900,00. Ke-3, penganggaran belanja atas beberapa mata anggaran dalam APBD tahun anggaran 2007 sebesar RP. 3.188.534.550,00 tidak sesuai ketentuan. Ke-4, pengeluaran Biaya Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah sebesar Rp. 31.195.000,00 tidak diyakini kebenarannya.
Ke-5, terdapat realisasi belanja tahun anggaran 2007 sebesar Rp. 110.437.072,00 digunakan untuk membiayai kegiatan tahun Anggaran 2006. ke-6, realisasi belanja Pembinaan Koordinasi Pemerintahan dan Pembentukan Propinsi Tapanuli tidak dilengkapi dengan laporan hasil kegiatan sebesar Rp. 175.000.000,00. ke-7, pengadaan sistem informasi manejemen perdagangan (SIMDAG) dan pembuatan buku peta potensi Investasi Kabupaten Tapanuli Tengah pada Dinas Perdagangan, Industri, Koperasi dan Investasi sebesar Rp. 474.000.000,00 belum dapat dimanfatkan dan belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp. 11.845.000,00.
Ke-8, penyetoran pajak penerangan jalan oleh PT. PLN Cab. Sibolga terlambat. Ke-9, Pengelolan Dana Bergulir sebesar Rp. 2.882.412.300,00 tidak tertib dan tidak sesuai ketentuan serta tunggakan Dana Bergulir sebesar Rp. 2.770.846.275,00 berpotensi sulit tertagih. Ke-10, peralatan dan perlengkapan kantor pada Dinas Pendapatan sebesar Rp. 192.145.000,00 belum dimanfaatkan. Ke-11, terdapat pemutusan sembilan kontrak senilai Rp. 9.245.419.531,91 pada Dinas Pemukiman dan Pengembangan Wilayah serta Dinas Jalan, Jembatan dan Pengairan tetapi jaminan pelaksanannya tidak dicairkan. Ke-12, pengadaan peralatan untuk Puskesmas Pembantu pada Dinas Kesehatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kesehatan senilai Rp. 69.150.000,00 belum efektif. Ke-13, volume pekerjaan dua buah kontrak kurang dilaksanakan sebesar Rp. 65.958.285,41. ke-14, sebanyak 97 rekening atas nama Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dengan saldo Rp. 138.697.039,56 sudah tidak digunakan pada tahun anggaran 2007 dan tidak dilakukan penutupan.
Ke-15, terdapat pengelolaan rekening penampung sementara kas daerah pada satuan kerja perangkap daerah kabupatan Tapanuli Tengah dengan saldo per 31 desember 2007 sebesar Rp. 4.425.610.477,00 yang tidak sesuai ketentuan. Ke-16, pengeluaran atas beban tahun anggaran 2007 dilakukan pada anggaran tahun 2008 sebesar Rp. 70.290.945.049,63. ke-17, penerimaan pajak sebesar Rp. 70.408.710, 00 terlambat disetor ke kas negara.
Ke-18, terdapat pengeluaran daerah tahun anggaran 2007 tanpa menggunakan SP2D (Panjar) yang diberikan kepada SKPD sebesar Rp. 18.630.575.532,00 dan kepada pihak ketiga sebesar Rp. 4.423.715.010,04.
Ke-19, terdapat kelebihan pembayaran kepada rekanan sebesar Rp. 74.054.951,26 dan nilai SP2D sebesar Rp. 262.619.500,00 yang diterbitkan tidak sesuai dengan SPM yang diajukan sebesar Rp. 20.201.500,00.
Diminta kepada semua pihak yang berwenang supaya langsung ikut serta mengadukan kasus ini sesuai dengan temuan BPK RI. Data ini adalah nyata dan bukan hasil rekayasa. Pemerintah Tapanuli Tengah-Sumatra Utara begitu bobrok. Kalau kasus seperti ini dibiarkan terus, maka masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah, pasti akan mengalami penderitaan dan pembodohan.
Kami harapkan perhatian yang serius untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di NKRI, sekian dan terima kasih.
Posted in Kasus Korupsi | Leave a Comment »
Perjalanan Demokrasi di Kabupaten Tapanuli Tengah Sudah Tiga Kali Tercoreng
Posted by Postinus Gulö on May 5, 2009
Kronologi:
1. Pemilu Legislatif Tahun 2004
Pada Pemilu Legilatif 2004 yang lalu KPUD Tapanuli Tengah (Tapteng) sudah mempunyai catatan buruk, yang diketuai oleh Drs HT. Lumbantobing, yang anggotanya Kabul Lumbantobing (Ketua KPUD sekarang). Sesuai dengan keterangan anggota KPU Sumatra Utara, Turunan Gulö (Anggota KPU Sumut sampai sekarang) bahwa KPUD Tapteng, sudah mempunyai catatan buruk Pemilu Legislatif 2004 yang lalu makanya kita rekomendasikan ke KPU pusat agar mereka dipecat karena sudah terbukti banyak melakukan kesalahan. Pada saat itu juga Kantor KPUD Tapteng mendapat teror unjuk rasa dari beberapa Partai Politik (Parpol) yang merasa dirugikan hak suaranya, karena terjadi manipulasi suara kepada Parpol lainnya.
2. Pilkada Tahun 2005
Pada Pilkada 2005 yang lalu, Ketua KPU Propinsi Sumatra Utara, Irham Buana Nasution (Ketua KPU Sumut sampai sekarang) menegaskan bahwa seluruh anggota KPUD Kabupaten Tapteng jelas-jelas melanggar aturan yuridis dan kode etik (sudah dua kali KPU Sumut merekomendasikan surat ke KPU pusat agar KPUD Tapteng dibekukan saja) dalam melaksanakan mekanisme pengambilan keputusan hasil penelitian berkas pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng periode 2006-2011. Meski pada saat itu sudah ada kebijakan Mendagri yang intinya meminta Pilkada ditunda, dengan Surat Mendagri No: 120. 22/2938/SJ Tgl. 18 November 2005 yang diperkuat oleh teleks Mendagri No. 120.22/3113/SJ Tgl 7 Desember 2005, tetapi KPUD Tapteng tetap menggelar Pilkada, sehingga pada saat itu hasil Pilkada tidak terjamin jurdil karena semua petugas KPUD, Panwaslu, PPK, KPPS dan TPS sudah disetir untuk memenangkan pasangan Calon Bupati Drs Tuani Lumbantobing – Ir. M.A. Efendy Pohan (sehingga menjadi Bupati dan Wakil Bupati yang terlama dilantik di Indonesia).
3. Pemilu Legislatif Tahun 2009
Pada Pemilu Legislatif 2009 kecurangan di Kabupaten Tapteng sudah jelas-jelas kelihatan, salah satu contohnya yang sangat konkrit adalah dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten Tapteng Dewi Eilfriana yang terdapat sebagai pemilih di dua wilayah Kota Sibolga dengan NIK 1273016104690001 atas nama Dewi Eilfriyanti (selama ini berdomisili di Kotamadya Sibolga), tempat tgl lahir Sibolga 21 April 1969 (alamat Dr. FL. Tobing, Lingk. III, TPS 5) sedangkan di Tapanuli Tengah NIK 1201046104690001 atas nama Dewi Eilfriana, tempat tgl lahir Padang 21 April 1969 (alamat Kec. Pinangsori, Kel. Pinang Baru Lingk. I Perancis, TPS I). Bukti seperti ini merupakan tindakan pelanggaran sistematis dan penipuan yang dilakukan anggota KPUD Tapteng. Sementara amanat Undang-Undang No. 22 tahun 2007 (Tentang Pemilu) Pasal 11 huruf G berdomisili di wilayah Indonesia untuk anggota KPU, di wilayah Propinsi yang bersangkutan untuk anggota KPU Propinsi atau di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan untuk anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan KTP, tetapi keanehan terjadi pada anggota KPUD Kabupaten Tapanuli Tengah atas nama Dewi Eilfriana.
Tahapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 18 tahun 2008 tidak dijalankan KPUD Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai dengan tahapan Pasal 45 poin 1 huruf C dan poin 3 tidak dijalankan sebagaimana petunjuk Peraturan KPU No. 18 tahun 2008. Mencermati fakta-fakta di atas, Ketua KPUD Kabupaten Tapteng Kabul Lumbantobing sepertinya terbiasa melakukan kinerja buruk yang sistematis. Oleh karena itu, kalau KPUD Tapteng tidak dibekukan oleh KPU pusat maka kecurangan akan terjadi terus- menerus di wilayah Tapteng sehingga demokrasi semakin tercoreng.
Kecurangan-kecurangan Pemilu Legislatif 2009 yang lain antara lain. Ke-1, mengintimidasi PNS dan jajaran Pemkab Tapteng agar memenangkan Partai Demokrat (rekaman sudah diberikan kepada Ketua Panwaslu Sumatra Utara). Ke-2, dalam tahapan kampanye Partai Demokrat mengecat fasilitas pemerintah seperti sekolah, Kantor Camat, jembatan menjadi putih biru sesuai dengan warna Partai Demokrat. Ke-3, mengintimidasi siswa-siswi yang duduk di bangku kelas tiga agar orangtuanya memilih Partai Demokrat (rekaman video pengakuan siswa-siswi sudah diberikan kepada Sekjend Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait).
Ke-4, Petugas KPPS didominasi para PNS agar dapat menyetir pemilih di bilik suara untuk memilih Partai Demokrat. Ke-5, melakukan pencontrengan di luar bilik suara. Dengan bukti kecurangan ini, Panwaslu Sumatra Utara menjabarkan 30 kasus tindak pidana Pemilu dan 9 kasus pelanggaran administrasi yang terjadi di Tapanuli Tengah.
Posted in Pemilu 2009 | Leave a Comment »




